Kamis, 19 Januari 2017

Sekilas Tentang Kalimantan Utara

Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Ibu kota                   : Tanjung Selor
Luas Total                : 72.567.49 km² (28,018.46 mil²)
Populasi Total          : 738.163 jiwa (tahun 2013)
Kepadatan                : 10/km²

Suku bangsa asli : Suku Bulungan, Suku Dayak dan Suku Tidung
Agama                 : Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa                 : Bahasa Indonesia, Bahasa Bulungan, Bahasa Dayak dan Bahasa Tidung
Zona waktu         : WITA (UTC+8)
Kabupaten         : 4
Kota                 : 1
Kecamatan          : 47
Lagu daerah         : Pinang Sendawar, Tuyang dan Bebilin
Rumah tradisional : Lamin adat
Senjata tradisional : Mandau
  • Kota Tarakan, populasi 239.973, ibukota Tarakan
  • Kabupaten Bulungan, populasi 226.322, ibukota Tanjung Selor
  • Kabupaten Malinau, populasi62.460, ibukota Malinau
  • Kabupaten Nunukan, populasi140.567, ibukota Nunukan
  • Kabupaten Tana Tidung, populasi22.841, ibukota Tideng Pale
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:

DASAR HUKUM
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab (accountable). Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Beberapa dasar hukum yang terkait dengan Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah :
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur, khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan.
  • Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar