Perhitungan Pajak 21, 22, 23, PPN, Dan Pasal 4(2)
Untuk honor narasumber, belanja makan dan minum, belanja cetak/penggandaan(fotocopy)
PPh 21 :
No
|
Golongan PNS
|
Tarif
|
1
|
Gol I/II
|
0%
|
2
|
Gol III
|
5%
|
3
|
Gol IV
|
15%
|
Pengisi Acara,
Pelatih,
Penceramah,
Narasumber.
|
PNS : Jumlah
Honor x Tarif Sesuai Golongan PNS
Non PNS : Jumlah
Honor x 50% x 5% (ber-NPWP)
:
Jumlah Honor x 50% x 6% (tidak ber-NPWP)
|
Panitia PNS,
MC, Moderator,
Pembaca Do’a.
|
PNS :
Jumlah Honor x Tarif Sesuai Golongan PNS
Non PNS : Jumlah
Honor x 5% (ber-NPWP)
:
Jumlah Honor x 6% (tidak ber-NPWP)
|
*(Catatan Honor tidak lebih dari
Rp. 50.000.000,-)
Uang Saku,
panitia non PNS
|
Honor x 5% (ber-NPWP)
Honor x 5% x 120% (tidak ber-NPWP)
|
Pajak atas hadiah
|
|
Hadiah undian
|
Dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 25%
|
Selain undian (lomba)
|
Diterima orang pribadi PPh 21 sebesar 5% (ber-NPWP) atau 6%
(tidak ber-NPWP)
Diterima selain orang pribadi (kelompok/tim) PPh 23 sebesar
15% (ber-NPWP) atau 30% (tidak ber-NPWP)
|
Jasa Katering/Reparasi Oleh Orang Pribadi
|
Tagihan x 50% x 5% (ber-NPWP)
Tagihan x 50% x 5% x 120% (tidak ber-NPWP)
|
PPh 23 :
ber-NPWP
|
2%
|
tidak ber-NPWP
|
4%
|
Belanja
Cetak Buku PPh 23 & PPN
Bagaimana
membedakan belanja makan dan minum ?
1.
Jika pembelian dilakukan langsung ditempat
(warung/restoran) maka yang berlaku adalah PPh pasal 22 dengan memperhatikan
batasan 2 juta.
2.
Jika tidak melakukan pembelian langsung
(pesan/katering) maka yang berlaku adalah PPh 21/PPh 23 tergantung siapa
rekanannya, tanpa memperhatikan batasan nilai.
3.
Terkait pajak daerah berlaku ketentuan dari Pemkab
bahwa OPD/SKPD harus melakukan pemotongan Pajak Daerah yaitu Pajak Restoran
4.
PPh 22 :
Rp. 0 s/d Rp. 2 juta
|
Tidak dipungut PPh
|
> 2 juta
|
1,5% (ber-NPWP)
3 % (tidak ber-NPWP)
|
PPN :
Rp. 0 s/d Rp. 1 juta
|
Tidak dipungut PPh
|
> 1 juta
|
10%
|
Pasal 4(2) :
Sewa Ruang Selain Hotel
|
10%
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar