Kamis, 25 April 2019

Perhitungan Pajak 21, 22, 23, PPN, Dan Pasal 4(2)


Perhitungan Pajak 21, 22, 23, PPN, Dan Pasal 4(2)
Untuk honor narasumber, belanja makan dan minum, belanja cetak/penggandaan(fotocopy)



PPh 21 :
No
Golongan PNS
Tarif
1
Gol I/II
0%
2
Gol III
5%
3
Gol IV
15%

Pengisi Acara,
Pelatih,
Penceramah,
Narasumber.
PNS            : Jumlah Honor x Tarif Sesuai Golongan PNS
Non PNS    : Jumlah Honor x 50% x 5% (ber-NPWP)
                    : Jumlah Honor x 50% x 6% (tidak ber-NPWP)

Panitia PNS,
MC, Moderator,
Pembaca Do’a.
PNS             : Jumlah Honor x Tarif Sesuai Golongan PNS
Non PNS     : Jumlah Honor x 5% (ber-NPWP)
                    : Jumlah Honor x 6% (tidak ber-NPWP)
                *(Catatan Honor tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-)

Uang Saku,
panitia non PNS
Honor x 5% (ber-NPWP)
Honor x 5% x 120% (tidak ber-NPWP)

Pajak atas hadiah
Hadiah undian
Dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 25%
Selain undian (lomba)
Diterima orang pribadi PPh 21 sebesar 5% (ber-NPWP) atau 6% (tidak ber-NPWP)
Diterima selain orang pribadi (kelompok/tim) PPh 23 sebesar 15% (ber-NPWP) atau 30% (tidak ber-NPWP)

Jasa Katering/Reparasi Oleh Orang Pribadi  
Tagihan x 50% x 5% (ber-NPWP)
Tagihan x 50% x 5% x 120% (tidak ber-NPWP)

PPh 23 :
 ber-NPWP
2%
tidak ber-NPWP
4%

Belanja Cetak Buku PPh 23 & PPN

Bagaimana membedakan belanja makan dan minum ?
1.        Jika pembelian dilakukan langsung ditempat (warung/restoran) maka yang berlaku adalah PPh pasal 22 dengan memperhatikan batasan 2 juta.
2.        Jika tidak melakukan pembelian langsung (pesan/katering) maka yang berlaku adalah PPh 21/PPh 23 tergantung siapa rekanannya, tanpa memperhatikan batasan nilai.
3.        Terkait pajak daerah berlaku ketentuan dari Pemkab bahwa OPD/SKPD harus melakukan pemotongan Pajak Daerah yaitu Pajak Restoran
4.         
PPh 22 :
Rp. 0 s/d Rp. 2 juta
Tidak dipungut PPh
 > 2 juta
1,5% (ber-NPWP)
3 % (tidak ber-NPWP)

PPN :
Rp. 0 s/d Rp. 1 juta
Tidak dipungut PPh
 > 1 juta
10%

Pasal 4(2) :
Sewa Ruang Selain Hotel
10%



Tidak ada komentar:

Posting Komentar